GARUT – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Tahun Anggaran 2023 dengan tema “Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar” di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (10/7/2023).
Rakor ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dengan narasumber yaitu Kepala BNNK Garut AKBP Deni Yusdanial, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Ripan Mulyadi, dan Danramil Sukawening, Kapten Arm Hariyanto.
Rakor ini bertujua untuk menyampaikan informasi bahwa kota/kabupaten beserta seluruh masyarakatnya memiliki tanggung jawab dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial, mengatakan, Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) adalah kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang berorientasi terhadap upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.
“Suatu kota atau wilayah kabupaten dengan pemerintah daerah yang ada bersama-sama dengan masyarakat harus mau melaksanakan program P4GN,” ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, AKBP Deni Yusdanial menegaskan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penguatan P4GN.
“Di antaranya adalah bagaimana kota tanggap atau kabupaten tanggap ancaman narkoba adalah ada indikator-indikator kabupaten tersebut sudah melaksanakan program-program P4GN,” lanjutnya.
Indeksasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) Kabupaten Garut termasuk bagus, Kategori Kota Tanggap, dengan nilai 3,07 bersama 159 kabupaten/kota di Indonesia meksipun begitu juga ada daerah lain. dengan Kota Sangat Tanggap.
Berdasarkan hasil penghitungan Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN), 22 Kabupaten/Kota kategori Sangat Tanggap Range 3,533 – 4,000, 160 Kabupaten/Kota kategori Tanggap Range 3,065-3,532, dan 25 Kabupaten/Kota kategori Cukup Tanggap Range 2,600-3,064.