Garut,Sinarpriangan News
Kantor Bawaslu Garut menjadi saksi kedatangan Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut pada Rabu (3/1/2024), yang datang untuk menuntut Bawaslu agar bertindak terkait video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Garut yang viral di media sosial.
Agis Muhyidin, sebagai Ketua Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut, menyampaikan kekecewaan dan tuntutan mereka terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Setelah viralnya video yang dilakukan oleh sekumpulan petugas Satpol PP yang mendukung terang-terangan terhadap salah satu calon presiden, ini tentu reaksi dari kami untuk datang ke Bawaslu untuk menanyakan terkait dengan video tersebut dan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu untuk proses lebih lanjut terhadap video tersebut,” ujar Agis Muhyidin.
Video yang menjadi sorotan tersebut memperlihatkan sejumlah petugas Satpol-PP yang terlibat dalam aktivitas politik praktis dengan mendukung calon presiden secara terbuka. Hal ini menciptakan kontroversi karena dianggap sebagai pelanggaran netralitas dan kode etik bagi aparat pemerintah yang seharusnya bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya.
Ketua Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut menyoroti keterlibatan Satpol-PP, yang dianggap sebagai mitra Bawaslu.
“Karena ini menyangkut Satpol-PP yang menjadi bagian mitra dari Bawaslu, tentu kami melihat bahwa ini ada aturan harus ditegakkan oleh Bawaslu juga sudah menjadi bagian dari pemerintah karena Satpol-PP ini harus ditelusuri, baik ASN ataupun honorer,” tambahnya.
Dalam perspektif aturan di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Garut, Agis Muhyidin menekankan perlunya tindakan tegas.
“Tentu secara aturan ini juga ada di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Garut harus dilakukan tindakan tegas yang diberikan adalah sanksi berat sesuai dengan aturan kode etik dan pelanggaran yang dilakukan oleh kedinasan, yaitu pemecatan,” tegasnya.
Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut menyampaikan bahwa insiden ini telah mencederai integritas demokrasi dan mengecam pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
“Kami mengharapkan ada penindakan tegas dari Bawaslu dan juga pemerintah daerah. Karena semua yang tersangkut dengan pelanggaran Pemilu harus ditindak tegas supaya menjadi efek jera dan tidak menjadi membiasakan hal-hal yang sudah dilanggar oleh siapapun,” ungkap Agis Muhyidin.
Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut menegaskan tuntutannya untuk menjaga netralitas dan menghormati kode etik dan profesionalisme sebagai Satpol PP.
“Kami menuntut sanksi berat, yaitu pemecatan terhadap pelaku-pelaku tersebut,” tandasnya. “Ini harus ditelusuri oleh Bawaslu untuk menindaklanjuti terhadap kasus ini.
Hal ini harus diusut tuntas, harus sampai selesai karena ini sudah viral nasional dan harus dibuktikan dengan tindakan tegas yang ada di Bawaslu yang harus dilakukan.
Pewarta;
Alfatih





