BUMDes Pangauban Kec. Cisurupan Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2025 Terkait Pemberitaan Yang Sudah Beredar.

Berita825 Dilihat

 

GARUT ,Sinarpriangan News  – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pangauban, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Pupun, memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebutkan BUMDes setempat menerima alokasi dana sebesar Rp300 juta, yang kini sudah beredar.  Rabu 6 Agustus 2025

Menurut Pupun, total dana yang telah diterima BUMDes Pangauban dari termin pertama dan kedua Dana Desa (DD) 2025 adalah Rp182.400.000, bukan Rp300 juta seperti yang beredar. “Kami ingin meluruskan informasi yang kurang tepat ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Pupun juga menegaskan, BUMDes Pangauban selalu transparan dalam pengelolaan keuangan dan siap diaudit oleh pihak berwenang. “Setiap rupiah dana desa yang kami terima digunakan sesuai peruntukannya untuk membangun ekonomi warga,” tambahnya.

Pemerintah Desa Pangauban bersama Ketua BUMDes juga Perwakilan para Tokoh berharap agar Media yang sudah menyebarkan pemberitaan yang tidak benar itu, mengembalikan Citra Baik Desa Pangauban.

 

 

Pewarta:

Ujang Bahar.