PANWAS Kecamatan  Pakenjeng Sedang  Dalam Kondisi Siap Untuk Menghadapi  PILKADA Garut Dan PILKADA Jawa Barat

Berita949 Dilihat

 

GARUT_Sinarpriangan News

Pada senin 14 oktober 2024. Panwascam pakenjeng WISNU SAMIAJI, S.Ip sebagai ketua panwascam pakenjeng telah selesai melakukan tahapan pengrekrutan (PTPS) pengawas tempat pemungutan suara. Sesuai dengan regulasi kini panwascam pakenjeng wisnu samiaji S.Ip selaku ketua panwascam dan jajaran komisioner panwascam lainnya sedang fokus dan konsen pada tahapan pengawasan kampanye. Selasa 15 Oktober 2024

Kampanye pilkada merupakan salah satu tahapan dalam pilkada. kampanye biasanya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditunjuk
oleh Peserta Pilkada untuk melakukan kegiatan kampanye.

Aturan Kampanye Pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

Adapun Metode Kampanye telah diatur oleh PKPU
Pasal 23 ayat 4 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan mengenai metode pelaksanaan kampanye sebagai berikut:

Pertemuan terbatas.
Pertemuan tatap muka.
Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum.
Penggunaan Media Sosial.
Penayangan iklan melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.
Pelaksanaan rapat umum.
Debat antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan Kampanye Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pewarta:

 

 

Husni Mubarok